Selasa, 24 November 2015

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Share it Please
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara 
 
 Hasil gambar untuk kedudukan pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beraadap, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". 
Norma Hukum Pokok atau pokok kaidah fundamental suatu negara yang jika dilihat dalam segi hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak dapat diganggu gugat kebenarannya dan keberadaannya serta tidak akan berubah bagi negara terbentuk, artinya "tak dapat berubah-ubah walaupun dengan jalan hukum" atau apapun. Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental adalah UUD berada dibawah pancasila dan bersumber dari pancasila. atau sumber dan  kedudukan UUD berasal dan berada dibawah pokok kaidah fundamental yakni Pancasila. 

Jadi,."Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara" adalah pancasila dijadikan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan Pancasila menurut Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 merupakan sumber hukum dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya memiliki fungsi, antara lain... 
  • Sumber Hukum negara Indonesia
  • Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD). 
  • Merupakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
  • Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
  • Norma-norma yang mewajibkan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainya untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Demikianlah pembahasan Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan lihat juga artikel-artikel disini. Semoga artikel Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dapat bermanfaat bagi kita semua. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Post