Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dapat dilihat
dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha
esa, kemanusiaan yang adil dan beraadap, persatuan indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia".
Norma Hukum Pokok atau pokok kaidah fundamental suatu negara yang
jika dilihat dalam segi hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang
tetap, kuat dan tak dapat diganggu gugat kebenarannya dan keberadaannya
serta tidak akan berubah bagi negara terbentuk, artinya "tak dapat
berubah-ubah walaupun dengan jalan hukum" atau apapun. Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai
pokok kaidah fundamental adalah UUD berada dibawah pancasila dan
bersumber dari pancasila. atau sumber dan kedudukan UUD berasal dan
berada dibawah pokok kaidah fundamental yakni Pancasila.
Jadi,."Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara" adalah pancasila dijadikan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan Pancasila menurut Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 merupakan sumber hukum dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya memiliki fungsi, antara lain...
- Sumber Hukum negara Indonesia
- Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD).
- Merupakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
- Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
- Norma-norma yang mewajibkan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainya untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar